Selamat Belajar Anak Sholih/Sholihah

Kamis, 19 Oktober 2023

PTS Jumat 20 Oktober 2023

 Materi PAK (Pendidikan Anti Korupsi)

Apa itu Korupsi ?

Pernahkah kalian mendengar kata korupsi? Korupsi berasal dari bahasa Yunani corruptio, yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, tidak bermoral, melanggar norma, dan merugikan. Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan banyak pihak, dan ternyata haltersebut sudah lama terjadi di Indonesia, bahkan sudah muncul sejak zaman kerajaan dan penajajahan.

Korupsi Pada Masa Lalu

Di Indonesia, korupsi telah terjadi sejak zaman dahulu. Misalnya dalam kesepakatan zaman kerjaan, penduduk memberikan upeti (pajak) kepada kerjaan sebagi ganti usaha perlindungan terhadap perampok atau hal lainnya. Kerajaan kemudian mengatur penggunaan upeti tersebut untuk operasional, pembangunan fasilitas umum, dan kesejahteraan rakyatnya. Sayangnya, dalam proses penarikan upeti tersebut, korupsi hadir di tangan-tangan para pejabat pemerintahan. Ketidakjujuran pejabat tersebut hadir dalam bentuk penggelapan upeti yang terkumpul, dan pelaporan jumlah upeti yang lebih kecil dari yang seharusnya kepada kerajaan. 

Korupsi dapat terjadi dimana saja. Walau ada lembaga khusus seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), yang ditugaskan untuk menindak kasus korupsi di lembaga pemerintahan, bukan berarti tidak ada tindakan korupsi di tempat lain, loh!

 

 

 

 

Jenis-Jenis Korupsi

1. Kerugian Keuangan Negara

Korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara merupakan tindakan mengambil uang dari aliran dana yang ada melalui sejumlah kebohongan agar uang itu menjadi milik pribadi.

Contoh tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara ini adalah seperti membuat pengajuan pembelian sesuatu dengan harga yang dibuat lebih mahal, sehingga saat uang itu digunakan, akan ada sisa kembalian yang dapat diambil untuk kepentingan diri sendiri. Jika hal ini dibiarkan tentu akan mengancam keberlangsungan bangsa, dan tentunya dalam hal ini rakyatlah yang paling dirugikan.

2. Suap - menyuap

Tindakan suap adalah kesepakatan antara dua pihak untuk memberikan uang atau hadiah guna melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Contohnya memberikan uang kepada panitia lomba agar mendapatkan juara.

3. Pemerasan

Jenis korupsi ini melibatkan oknum (orang) aparat dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, memotong sejumlah pembayaran atau melakukan sesuatu demi keuntungan oknum aparat tersebut.

Contoh tindakan pemerasan yang paling sering terjadi adalah dengan menarik tambahan biaya, yang seharusnya tidak ada, saat penyaluran dana bantuan kepada rakyat dengan dalih tertentu.

4. Penggelapan

Penggelapan merupakan tindakan kejahatan menyembunyikan sejumlah hak orang lain sebelum jumlah aslinya diketahui  orang tersebut dengan tujuan mengalihkannya menjadi  milik pribadi. Tindakan korupsi ini dapat dilakukan oleh pegawai pemerintah, pegawai sektor swasta, atau aparat birokrasi.

Contoh seperti mengakali laporan keuangan setelah mengambil sebagian dana, atau seperti menghilangkan barang bukti penerimaan dana atau semacamnya.

5. Gratifikasi

Gratifikasi kebalikan dari suap, tidak ada kesepakata kedua belah pihak untuk memberikan sesuatu jika melakukan sesuatu, namun dalam hal ini, pihak lain memberikan hadiah sebagai bentuk terima kasih. Walau sulit untuk dijerat hukum, pejabat pemerintah diimbau untuk menghindari gratifikasi karena berisiko timbulnya rasa utang budi. Rasa utang budi ini kelak dapat menjadi pemicu kecurangan atas dasar terjalinnya "hubungan baik ". Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat, liburan, biaya pengobatan, dan fasilitas-fasilitas lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi Ajar (Jumat 10 Mei 2024)

Materi Kelas 6 Hari/Tanggal : Jumat 10 Mei 2024 Tema : Pengayaan Materi Semester Genap Mata Pelajaran : IPS Assalamu'alaikum warohmatull...

Postingan Populer