Materi PAK (Pendidikan Anti Korupsi)
Apa itu Korupsi ?
Pernahkah kalian mendengar kata korupsi? Korupsi berasal dari bahasa Yunani corruptio, yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, tidak bermoral, melanggar norma, dan merugikan. Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan banyak pihak, dan ternyata haltersebut sudah lama terjadi di Indonesia, bahkan sudah muncul sejak zaman kerajaan dan penajajahan.
Korupsi Pada Masa Lalu
Di Indonesia, korupsi telah terjadi sejak zaman dahulu. Misalnya dalam kesepakatan zaman kerjaan, penduduk memberikan upeti (pajak) kepada kerjaan sebagi ganti usaha perlindungan terhadap perampok atau hal lainnya. Kerajaan kemudian mengatur penggunaan upeti tersebut untuk operasional, pembangunan fasilitas umum, dan kesejahteraan rakyatnya. Sayangnya, dalam proses penarikan upeti tersebut, korupsi hadir di tangan-tangan para pejabat pemerintahan. Ketidakjujuran pejabat tersebut hadir dalam bentuk penggelapan upeti yang terkumpul, dan pelaporan jumlah upeti yang lebih kecil dari yang seharusnya kepada kerajaan.
Korupsi
dapat terjadi dimana saja. Walau ada lembaga khusus seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),
yang ditugaskan untuk menindak kasus korupsi di lembaga pemerintahan,
bukan berarti tidak ada tindakan korupsi di tempat lain, loh! |
Jenis-Jenis Korupsi
1. Kerugian
Keuangan Negara
Korupsi yang
menyebabkan kerugian keuangan negara merupakan tindakan mengambil uang dari
aliran dana yang ada melalui sejumlah kebohongan agar uang itu menjadi milik
pribadi.
Contoh tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara ini adalah seperti membuat pengajuan pembelian sesuatu dengan harga yang dibuat lebih mahal, sehingga saat uang itu digunakan, akan ada sisa kembalian yang dapat diambil untuk kepentingan diri sendiri. Jika hal ini dibiarkan tentu akan mengancam keberlangsungan bangsa, dan tentunya dalam hal ini rakyatlah yang paling dirugikan.
2.
Suap - menyuap
Tindakan suap adalah
kesepakatan antara dua pihak untuk memberikan uang atau hadiah guna melakukan atau
tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Contohnya memberikan uang kepada panitia lomba agar mendapatkan juara.
3.
Pemerasan
Jenis korupsi ini
melibatkan oknum (orang) aparat dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk
memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, memotong sejumlah pembayaran
atau melakukan sesuatu demi keuntungan oknum aparat tersebut.
Contoh tindakan pemerasan yang paling sering terjadi adalah dengan menarik tambahan biaya, yang seharusnya tidak ada, saat penyaluran dana bantuan kepada rakyat dengan dalih tertentu.
4.
Penggelapan
Penggelapan merupakan
tindakan kejahatan menyembunyikan sejumlah hak orang lain sebelum jumlah
aslinya diketahui orang tersebut dengan
tujuan mengalihkannya menjadi milik
pribadi. Tindakan korupsi ini dapat dilakukan oleh pegawai pemerintah, pegawai
sektor swasta, atau aparat birokrasi.
Contoh seperti mengakali laporan keuangan setelah mengambil sebagian dana, atau seperti menghilangkan barang bukti penerimaan dana atau semacamnya.
5.
Gratifikasi
Gratifikasi kebalikan
dari suap, tidak ada kesepakata kedua belah pihak untuk memberikan sesuatu jika
melakukan sesuatu, namun dalam hal ini, pihak lain memberikan hadiah sebagai
bentuk terima kasih. Walau sulit untuk dijerat hukum, pejabat pemerintah
diimbau untuk menghindari gratifikasi karena berisiko timbulnya rasa utang
budi. Rasa utang budi ini kelak dapat menjadi pemicu kecurangan atas dasar
terjalinnya "hubungan baik ". Gratifikasi dapat berupa uang, barang,
diskon, pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat, liburan, biaya pengobatan, dan
fasilitas-fasilitas lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar